MEDIALOKAL.CO — Heboh pendidikan bahasa Arab ditiadakan di sekolah agama untuk tahun ajaran baru tahun 2020/2021. Hal itu diketahui setelah beredarnya surat berlogo Kemenag RI yang memuat pemberitahuan pedoman terbaru metode pembelajaran di pendidikan tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Dalam surat itu, sekolah-sekolah agama ini dikabarkan tidak lagi ada mata pelajaran Bahasa Arab. Di surat itu disebutkan bahwa kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan bahasa Arab tidak berlaku lagi.
Hal ini karena telah diberlakukannya KMA 183 dan 184/2019, maka tahun ajaran baru 2020/2021 KMA 165/2014 tentang kurikulum 2013 tak lagi berlaku. Surat ini juga beredar di grup-grup Instagram dan mulai dipertanyakan publik.
Surat Kemenag yang beredar di Sosial Media.
Namun menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI, kurikulum baru itu merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya dan memang diberlakukan pada tahun ajaran baru tahun ini. Kemenag telah menyempurnakan kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Madrasah.
Penyempurnaan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Kurikulum baru ini digunakan mulai tahun ajaran 2020/2021.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, KMA 183 tahun 2019 tidak mengubah secara total isi kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA 165 tahun 2014. “Kurikulum pada KMA 183 Tahun 2019 hanya menyempurnakan beberapa Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD),” kayanya seperti dikutip dari situs resmi Kemenag RI.
Dia menjelaskan ada 3 persamaan kedua KMA ini. Pertama, persamaan mata pelajaran. Kurikulum madrasah terdiri atas Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. “Ini tidak ada perubahan. Mata pelajarannya persis sama, tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan,” jelas Kamaruddin.
“Persamaan kedua, tetap mengunakan prinsip pembelajaran pada Kurikulum Nasional 2013. Ketiga, menggunakan prinsip penilaian yang berlaku pada kurikulum Nasional 2013 yang
Disempurnakan,” lanjutnya.
Penyempurnaan kurikulum antara lain didasarkan pada hasil penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag (Puslitbang) antara lain menemukan ada beberapa struktur materi antar jenjang dan antar kelas yang tumpang tindih. Penelitian ini juga menilai perumusan level kompetensi masih terlalu rendah. Temuan lainnya adalah materi Bahasa Arab dinilai cenderung strukturalis.
Berdasarkan temuan tersebut dan hasil kajian umum, Kemenag merasa perlu melakukan penyesuaian kurikulum di madrasah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan pendidikan abad 21, kebutuhan pembentukan karakter bangsa Indonesia sebagai warga dunia, serta pencapaian visi Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin – Foto: Kemenag RI.
“Jadi, penyempurnaan ini juga pada aspek kedalaman materi. Harapannya, siswa semakin memahami ajaran agama dan Bahasa Arab. Keduanya diharapkan bisa menjadi bekal siswa menjadi warga bangsa yang bisa hidup dalam keberagamaan dan tetap kompetitif dalam kemajuan zaman,” katanya. Dengan demikian Kemenag membantah bahwa pendidikan bahasa Arab ditiadakan di sekolah-sekolah agama. (*)