ES (47) warga Subang, Jawa Barat, sodomi dua bocah perempuan di bawah umur dengan iming-iming puluhan ribu MEDIALOKAL.CO – ES pria berusia 47 di Kabupaten Subang, Jawa Barat melakukan sodomi terhadap dua bocah perempuan di bawah umur untuk melampiaskan hafsu bejatnya.
Untuk menutupi aksi bejatnya itu, pelaku memberikan uang puluhan ribu dengan tujuan agar korban bungkam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban.
“Ada dua korbannya. Yang satu oleh pelaku dicabuli sebanyak delapan kali, korban satu lainnya, dua kali,” ujar Erlangga, Kamis (16/7/2020).
Erlangga mengatakan, kedua korban yang diketahui tetangga pelaku, diiming-imingi oleh ES dengan diberikan sejumlah uang.
Uang tersebut diberikan pelaku setiap usai melampiaskan nafsu bejatnya.
“Pelaku memberikan uang Rp30 ribu sampai Rp50 ribu rupiah,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan bejat pelaku dilakukan dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan juni 2020.
Atas perbuatannya, ES disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul (sodomi).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliyar rupiah,” pungkasnya. (*)