Yudhia Perdana Sikumbang TEMBILAHAN, Medialokal.co - Di dalam Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan, disebutkan agar segera dibentuk lembaga penyelesaian sengketa konsumen di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yaitu BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Namun, sampai hari ini dipertanyakan keberadaannya.
Inhil Lawyers Club melalui Sekjen nya, Yudhia Perdana Sikumbang menyampaikan bahwa keberadaan BPSK sudah lama ditunggu pembentukannya di Kabupaten Inhil ini.
"Sampai saat ini kok belum juga ada pembentukannya, padahal sudah dituangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kepres nomor 1 tahun 2015 yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada
Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten
Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO.
"Namun kami di Inhil Lawyers Club, juga belum ada mendengar realisasi perihal ini. Padahal keberadaan BPSK di Inhil sangat dibutuhkan, demi kepastian hukum pelaku usaha dan konsumen di Inhil," cetus Yudhia.
Perlu diketahui didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum. Adapun anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri.
Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes laboratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa.
Adapun jenis sengketanya dapat dibedakan berdasarkan kategori produk, yaitu sengketa barang dan jasa. Berikut uraiannya ;
-Sengketa barang. Beberapa kasus yang termasuk dalam sengketa barang, antara lain makanan dan minuman, berlangganan surat kabar, elektronik, serta perhiasan.
-Sengketa jasa. Kategori sengketa jasa meliputi pemanfaatan jasa, antara lain asuransi, pembelian rumah, perbankan, kredit kendaraan, telekomunikasi, listrik, air, dan PDAM. Tidak ketinggalan, pelayanan kartu kredit, transportasi umum, serta parkir juga tergolong dalam perselisihan jasa.
"Jadi keberadaan BPSK ini sangat membantu masyarakat Inhil dalam hal mencari kepastian hukum di bidang sengketa jasa atau sengketa barang baik dengan pelaku usaha maupun konsumen,
"Saya berharap pemerintah terkait untuk memperhatikan Kepres ini, dan kepada bapak-bapak di Komisi I DPRD Kabupaten Inhil, ayo dong suarakan ini. Ini kepentingan konsumen masyarakat di Inhil ini," tandas YP Sikumbang.