Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu 8 Kg


Rabu, 22 Juli 2020 - 20:17:53 WIB
Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu 8 Kg Ket foto : Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman bersama PPNS Balai Pom dan Bea Cukai saat pemusnahan BB Sabu di Mapolresta Barelang Batam

BATAM, Medialokal.co - Bertempat di halaman Satnarkoba Polresta Barelang dilaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 8.151,32 gram narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Rabu (22/7/2020).

"Sabu ini merupakan hasil dari tangkapan sebelumnya, yakni tangkapan pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Indragiri Hilir, Riau," jelas Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.

Dikatakannya, pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan. 

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus.

Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam. 

Menyikapi hal tersebut, AKP Betty Novia menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.

"Penggungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran narkoba di Kepulauan Riau," tegas AKP Betty Novia.

Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai serta Penasehat Hukum (Advokat).