Kemenag Inhil Ingatkan Protap Kesehatan Saat Penyelenggaraan Shalat Ied dan Kurban


Kamis, 30 Juli 2020 - 11:07:00 WIB
Kemenag Inhil Ingatkan Protap Kesehatan Saat Penyelenggaraan Shalat Ied dan Kurban

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Panitia pelaksana dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang akan menyelenggarakan Shalat Ied dan pemotongan hewan kurban, diingatkan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Inhil, H Harun terkait dengan Surat Edaran (SE) Menag RI nomor SE.18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dikatakannya, penyelenggaraan kegiatan Shalat Ied dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-
tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus tugas Daerah.

"Ini bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama kondisi pandemi Covid-19 saat ini," ujar Harun.

Terkait penyelenggaraan Shalat Ied dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan, dengan persyaratan sebagai berikut :

A. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
B. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
C. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
D. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
E. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan
dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
F. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
G. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
H. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
I. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Shalat Ied yang meliputi :
1) Jemaah dalam kondisi sehat
2) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau lnnd sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter
7) Menghimbau untuk tidak mengikuti Shalat Ied bagi anak-anak dan warga tanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Sedangkan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Penerapan jaga jarak fi'sik (Tthysical distancing), meliputi : 
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi :
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan
dengan alat pengukur suhu oleh petugas
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan
peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
2)Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu, seorang panitia harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.