Foto : Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi ROKANHULU - Seorang laki-laki bernisial YRS (25) diamankan oleh Polisi Sektor Rambah Hilir Resor Rokan Hulu Daerah Riau Selasa, (20/3/2018) sekira pukul 21.00 Wib.
Warga Dusun Kumu Baru Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara di rumahnya sendiri di Dusun Kumu Baru Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir atas kasus tindak pidana perjudian jenis Togel atau KIM.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH kepada wartawan Rabu, (21/3) menerangkan bahwa kasus ini berawal pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekira pukul 18.00 Wib atas laporan Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Aipda Jerry Winter SH bersama Kanit Intel Bripka Mulia Darma kepada Kapolsek Ramhil Iptu Budi Ikhsani SH.
Bahwa informasi dari masyarakat, ada orang yang melakukan perjudian jenis Kim. Kemudian Kapolsek Rambah Hilir memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, SH bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di dalam rumahnya.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp 574.000.- (lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), diduga hasil dari pemasangan judi KIM dan satu unit HP merk Samsung warna putih sebagai alat yang di dalam kotak pesan masuk ataupun pesan terkirim tertulis angka pemasangan nomor judi KIM.
Tambahnya, dari introgasi Anggota, pelaku mengaku menyetorkan hasil penjualan Kim kepada SI yang sedang dalam penyelidikan, karena saat Kapolsek bersama anggota langsung mencari kerumah SI, SI tidak dijumpai
"Sementara YRS (pelaku) bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambah Hilir, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Src)