BENGKALIS, Medialokal.co - Sidang lanjutan Tipikor dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/8/20).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lilin Herlina menghadirkan Saksi mantan staf logistik PT CGA Trianto.
Dalam kesaksiannya Trianto menjelaskan jika dirinya tidak kenal dengan Indra Gunawan Eet, " Saya tidak kenal dengan Eet," katanya menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Sementara itu pengacara Amril Mukminin, Asep juga menanyakan Trianto apakah tahu ada aliran uang untuk Eet? Trianto menjawab tidak tahu
" Uang untuk anggota DPRD Bengkalis saya serahkan kepada Tajul Mudaris saat itu Plt Kadis PU, melalui manajer lapangan PT CGA Remon," jelasnya. (*)