INHIL, Medialokal.co - 2 orang ABG berumur belasan tahun dan 1 orang pria berusia 30 tahun berhasil diamankan oleh personil Polsek Batang Tuaka Polres Inhil karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AD (17), MA (18), dan JL (30) diamankan oleh Polsek Batang Tuaka karena diduga telah melakukan pencurian di rumah korban atas nama saudara Masud (56) di Parit 5 Desa Sialang Jaya Kecamatan Batang Tuaka.
Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek Batang Tuaka Ipda Buha R Munthe, Jumat (04/09/2020), Masud pergi ke acara kenduri di sekitar rumahnya dan Rosmani istrinya menyusul dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
"Sekitar pukul 19:00 WIB, Masud dan istrinya pulang ke rumah dan mendapati jendela samping rumah dalam keadaan telah terbuka. Setelah diperiksa, korban kehilangan 2 buah hp dan jam tangan beserta uang tunai berjumlah Rp14.000.000," sebut Ipda Buha R Munthe, Sabtu (12/09/2020)
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Tuaka. Selanjutnya, Kapolsek Batang Tuaka Ipda Buha R Munthe memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Tuaka Bripka Fitrianto beserta anggota untuk melakukan olah TKP, Sabtu 12 September 2020.
Sekitar pukul 10:00 WIB, JL (30) yang saat itu berada di parit 5 desa Sialang Jaya Kecamatan Batang Tuaka berhasil diringkus dan disusul dengan penangkapan AD di daerah Parit Amir Desa Lahang Baru Kecamatan Gaung. Kemudian tersangka MA juga berhasil diamankan saat sedang berada di Parit 5 Desa Sialang Jaya.
"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Hp merk OP** F3 dan 1 (Satu) unit Hp merk SAM**** Gala** A2**," imbuh Ipda Buha R Munthe.