Kenderaan Dinas Pemda Pelalawan Dilarang untuk Kepentingan Pilkada


Rabu, 16 September 2020 - 18:40:21 WIB
Kenderaan Dinas Pemda Pelalawan Dilarang untuk Kepentingan Pilkada

MEDIALOKAL.CO - Tahapan Pilkada Kabupaten Pelalawan, diwarnai banyaknya, keluhan masyarakat tentang dugaan mobil dinas disalah gunakan untuk kegiatan salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Ironisnya, lagi pelat mobil warna merah justru diganti menjadi pelat berwarna hitam.

Kondisi ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan bertindak sigap. Melalui selembaran kertas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengeluarkan surat larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan berhubungan dengan Pilkada.

Surat dengan nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 diterbitkan tanggal 15 September 2020 ditujukan kepada kepala OPD se-kabupaten Pelalawan. Surat ini, ditandatangani Tengku Mukhlis pembina utama madya/IV.d atas nama bupati Pelalawan.

Berikut ini isi surat yang tertuang satu rangkap, diantaranya menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada Kabupaten Pelalawan periode 2020-2024 yang akan dilaksanakan kan tanggal 9 Desember 2020.

Dengan ini disampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat ini menyampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Kenderaan-Dinas-Pemda-Pelalawan-Dilarang-untuk-Kepentingan-Pilkada-