Boncel Orang Dekat Nomor Satu di Inhu di Vonis 2 Bulan Penjara


Jumat, 18 September 2020 - 15:35:23 WIB
Boncel Orang Dekat Nomor Satu di Inhu di Vonis 2 Bulan Penjara Edi Tues alias Boncel yang berprofesi sebagai sopir Bupati Inhu Yopi Arianto divonis hakim 2 bulan penjara dan percobaan 6 bulan

INHU, Medialokal.co - Edi Tues alis Boncel yang merupakan sopir Bupati Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Yopi Arianto, di vonis hakim bersalah. Boncel didakwa terbukti sudah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan kepada wakil ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Inhu Iwan Santoso alias Iwan Gagap di markas PP Rengat.

Penganiayaan yang dilakukan Boncel, kepada Iwan Gagap tersebut dilakukan didepan Bupati Yopi Arianto dan disaksikan sejumlah anggota PP Inhu, beruntung pada saat itu tidak ada aksi balas dendam yang dilakukan oleh anggota PP Inhu, sehingga kondisi dapat dikendalikan dan Iwan Gagap sebagai korban langsung melaporkan apa yang dialaminya ke polisi di Polres Inhu.

Berdasarkan fakta persidangan, Jumat (18/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, terdakwa Edi Tues alias Boncel terbukti melakukan tindakan penganiayaan sesuai pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Sidang vonis putusan hakim PN Rengat dipimpin hakim tunggal Petrus Arjuna Sitompul SH, dan disaksikan penuntut umum dari penyidik Polres Inhu Deddy Sudirka S Sos serta di dengarkan oleh terdakwa Edi Tues alias Boncel yang berprofesi sebagai sopir Bupati Inhu Yopi Arianto.

"Terdakwa Edi Tues di vonis bersalah, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa, kecuali di kemudian hari berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan," kata humas PN Rengat Aditya Nugraha SH kepada wartawan di Pematangreba, sebagaimana diberitakan pelitariau, Jumat (18/09/2020). 

Usai sidang digelar, korban penganiayaan Iwan Santoso mengaku tidak adil atas vonis majelis hakim yang hanya menghukum ringan pelaku penganiayaan kepada dirinya. "Saya dipukul didepan orang banyak, dan saya dipermalukan, vonis hakim hanya menghukum dua bulan penjara kepada pelaku, dan itupun tidak dijalani, saya tidak terima, saya akan banding," kata Iwan kepada wartawan di depan PN Rengat. (*)