TEMBILAHAN, Medialokal.co - Bertempat di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jum'at (18/9/2020) siang dilaksanakan rapat koordinasi tanggapan surat pengurus rumah ibadah gereja HKBP tentang pelaksanaan ibadah di Gereja HKBP Tembilahan dan kawasan lingkungan aman Covid-19 untuk ibadah.
Rapat yang dipimpin langsung Bupati HM Wardan dengan turut dihadiri Unsur Pimpinan Forkopimda, Penjabat Sekda, Asisten 1 Setda Inhil, Kabag Kesra, Kadis Kesbangpolinmas, Kemenag, FKUB, ketua HKBP, Ketua MUI dan beberapa tokoh-tokoh ulama lintas agama.
Pada rapat tersebut, selain membahas tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19 juga dibahas beberapa upaya pencegahan yang dilakukan Pemkab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam arahannya Bupati HM Wardan mengatakan, pada dasarnya Pemerintah tidak memberatkan pelaksanaan ibadah bagi warga yang akan melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah ibadah khususnya di gereja HKBP sepanjang masih mengikuti aturan-aturan yang ada dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dimasa pandemi Coronavirus Disease.
"Kita tidak menginginkan adanya gesekan dengan masyarakat. Untuk diharapkan untuk menyiapkan kelengkapan persyaratan persyaratan yang telah ketentuan dari menteri agama dan menteri dalam negeri dalam hal pendirian rumah ibadah," ujar Bupati.
Terakhir pertemuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada semua pihak. (Rls)