TEMPULING, Medialokal.co - Jajaran pemerintah Kecamatan Tempuling bertempat di Simpang 4 Jalan Raya Kel. Sungai Salak Laksanakan Kegiatan penegakan hukum bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Wilayah Kab. Inhil, Selasa(29/09/2020).
Dalam kegiatan ini turut dilibatkan unsur TNI, Polri, Aparat Kecamatan Tempuling, Satpol PP, dan Pihak Kesehatan.
Danramil 03/Tempuling Kapten Arh Sugiyono mengatakan maksud dan tujuan diadakan kegiatan tersebut guna mendukung instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami minta masyarakat dapat mematuhi penerapan prokes karena kami tidak main-main menerapkan sanksi tegas di lapangan,” jelas Danramil.
Sementara itu anggota personil Satgas Covid-19 dari Babinsa Koramil 03/Tempuling Serma Samsul Azman menambahkan pihaknya selalu siaga di lapangan baik ikut Tim Satgas berpatroli ataupun melakukan penindakan kedisiplinan prokes dilapangan.
”ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 agar tidak semakin meluas,” Pungkasnya. (*)