SIAK - Tim pemburu teking Operasi Yustisi di Kota Siak saat melaksanakan penegakan kedisiplinan Protokol Kesehatan di masa Covid19, banyak ditemukan masyarakat tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
Tim Operasi Yustisi itu terdiri dari Personil Polsek Siak, Koramil03/Siak dan Satpol PP Siak. Kegiatan itu dilakukan di Simpang Empat jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, Selasa, (29/9/2020).
Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, Sos melalui Bripka Hasiholan mengatakan, Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan masyarakat Kabupaten Siak.
"Dari hasil yang kita peroleh teguran lisan pada hari ini sebanyak 8 orang untuk teguran tertulis sebanyak 14 orang. Pelanggaran dan teguran ditempat usaha tidak ada ditemuan pelanggaran." Ujarnya.
Selain di simpang empat jalan Sutomo, tim pemburu teking (Covid19) ini juga melakukan Operasi Yutisi Simpang 3 Jl. Sutomo dan tempat tempat usaha.
"Kita juga melakukan Operasi Yutisi diberbagai tempat usaha seperti Apotik Qoribi Farma, Toko Pecah Belah, Kedai Kopi, Rumah Makan Latansa, Toko Sakinah, Kedai Kopi Aroma, Toko Nico Bet dan Toko Baju,"terangnya.
"Selama kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 ini untuk di Kecamatan Siak Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020, dan kegiatan Operasi ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar." Tutupnya.(*).