KATEMAN, Medialokal.co - Anggota Koramil 06/Kateman Kodim 0314/Inhil beserta unsur Satgas Covid-19 melaksanakan penerapan dan penindakkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Desa Air Tawar, kecamatan Kateman, Sabtu (10/10/2020) pagi.
Kegiatan tersebut turut diikuti Kades Air Tawar diwakili Muslim, Humas PT PSG Kahar Muzakar, anggota Koramil 06/Kateman, anggota Polsek, anggota TNI AL, dan relawan Covid-19 Desa Air Tawar dan PT PSG.
Dikatakan Danramil 06/Kateman Kapten Inf Iwan Andoko melalui Batituud Koramil 06/Kateman Serma Indra Rahman, penegakkan protokol kesehatan kali ini difokuskan di Jalan Benut Desa Air Tawar beserta jalan-jalan lainnya di lingkungan desa Air Tawar.
"Kita memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam Peraturan Bupati No 50 tahun 2020 meliputi peringatan I dan II, sanksi sosial, sampai denda berupa uang," sebut Serma Indra.
Lanjutnya, sedari pagi hingga siang ini, tim Satgas berhasil menjaring sekitar 5 orang yang tidak memakai masker dengan alasan lupa.
"Kita berikan hukuman berupa peringatan I, yakni berupa push up atau disuruh menyapu sampah-sampah di sekitaran jalan," pungkasnya.