KATEMAN, Medialokal.co - Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilaksanakan di wilayah kecamatan Kateman, kabupaten Inhil.
Pada pelaksanaannya hari ini, Selasa (13/10/2020), Personil Koramil 06/Kateman Kodim 0314/Inhil bersama Satgas Covid-19 Kateman melakukan penegakkan bagi para pelanggar protokol kesehatan dan bagi yang tidak menjalankan patuh aturan yang telah tertuang dalam Perbup No 50 tahun 2020 perihal protokol kesehatan Covid-19.
"Operasi penegakkan disiplin ini dilakukan secara humanis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan," kata Danramil 06/Kateman Kapten Inf Iwan Andoko.
Para Personil menjatuhkan berbagai jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Di antara sanksinya ialah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Push Up.
"Sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan itu berupa sanksi fisik dan sanksi sosial. Selain itu, juga diberikan masker bagi warga yang tidak memakai masker," ujarnya.
Danramil berharap dengan operasi yang digelar di wilayah Koramil 06/Kateman yang merupakan wilayah jajaran di bawah Kodim 0314/Inhil ini membuat masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.