Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Narkoba, 0,7 gram Sabu Diamankan


Sabtu, 24 Oktober 2020 - 10:53:47 WIB
Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Narkoba, 0,7 gram Sabu Diamankan

ROKANHILIR - Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir kembali berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln Lintas Poros Sinaboi, Jumat (23/10).

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku A alias Tampu (27) warga Jln Syuhada Gg Remaja RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir ini sempat membuat paketan diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Sinaboi, Jumat (23/10/2020) petang menyebutkan bahwa selain mengamankan pelaku, tim Reskrim juga menyita barang bukti berupa 1 paket bungkus plastik bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 2 bungkus paket berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,7 gram dan 1 buah pipet plastik.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto SH disampaikan Ps Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Disebutkan Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, penangkapan terhadap tersangka itu bermula pada Jumat (23/10) sekira pukul 10.00 wib, tim Reskrim mendapatkan informasi yang bisa dipercaya bahwa di Jln lintas Poros Sinaboi sering terjadi penyalahgunaan Narkoba.

Selanjutnya Ps Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan langsung melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto SH dan memerintahkan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Dan sekira pukul 11.00 wib, tim Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama A alias Tampu. Pada saat penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan plastik ke arah semak-semak.

Melihat itu, petugas menyuruh tersangka untuk mengambil plastik yang didalamnya ditemukan bungkusan plastik berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan sebuah pipet seperti tersebut diatas.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika itu milik M (DPO), yang mana ianya disuruh untuk melemparkan narkotika itu ke arah semak-semak," terang Joan.

Terhadap tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut.