TEMPULING, Medialokal.co – Penerimaan program bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah tengah menjadi sorotan dan menuai kritik. Penyebabnya adalah mayoritas dalam prosesnya penyaluran bantuan tersebut melanggar protokol kesehatan (Prokes -red) dalam upaya pencegahan wabah Covid-19 yaitu pembatasan fisik (physical distancing) baik bantuan yang diterima di tiap Kantor Balai Desa maupun di kantor Pos.
Namun, ada juga beberapa lokasi penerimaan bantuan yang tetap menerapkan Prokes, salah satunya di Kantor Pos Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil, Rabu(18/11/2020).
Dalam proses pembagian dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 di Kelurahan Sungai Salak dalam setiap penyalurannya selalu menerapkan Prokes dan berjalan lancar serta kondusif. Hal itu dikatakan, Sertu Maihasan Babinsa Koramil 03/Tpl.
“Pada setiap penyaluran dana BST Covid-19 yang dilakukan kantor pos, kami selalu menerapkan Prokes dan Alhamdulillah, warga selalu mematuhi prokes dengan Memakai masker, Menjaga jarak (physical distancing) dan Mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan di kantor pos,” kata Sertu Maihasan.
Babinsa mengatakan, pihaknya bersama polri dan aparatur Kecamatan maupun desa sudah menganjurkan dan menghinbau ke masyarakat agar selalu mematuhi Prokes pada setiap pengambilan dana BST Covid-19 di kantor pos..
Jauh-jauh sebelum jadwal penyaluran dana BST Covid-19 tersebut, pihakny melalui RT dan RW menghimbau kepada warganya yang menerima dan bansos tunai agar selalu mematuhi prokes pada saat pengambilan dana bansos tersebut. Hal itu menurutnya, guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Alhamdulilah, himbauan kami dapat dipatuhi warga,” kata Sertu Maihasan. (*)