BEJAT, Seorang Pria di Batam Cabuli Dua Anak Dibawah umur


Jumat, 20 November 2020 - 18:33:28 WIB
BEJAT, Seorang Pria di Batam Cabuli Dua Anak Dibawah umur Foto : Ilustrasi (Internet)

BATAM, Medialokal.co - Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur dan tindak pidana pendistribusian konten video pornografi ke media elektronik.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020 telah terjadi tindak pidana pornografi anak dan atau tindak pidana mendistribusikan konten video pornografi ke media elektronik.

Pelaku berinsial RH (38) ditangkap di Bapelkes Batam Jalan Marina CIty, Tanjung Uncang, Batuaji, kota Batam, Kamis (19/9/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi di rumah korban Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

“Tersangka mencabuli korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban, kemudian pelaku foto dan videokan," ungkapnya.

selanjutnya, kata Harry, pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut di google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com sebanyak 450 konten.

Adapun barang bukti yang disita berupa 3 unit HP, 1 unit laptop, 3 sim card telkomsel, 2 cincin, 4 buah flashdisk dan 1 memory card.

"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," terang Harry.

Harry menjelaskan, atas perbuatannya tersangka tindak pidana pornografi anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelaku diancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)