TEMPULING, Medialokal.co – Mencegah penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 03/Tempuling Kodim 0314/Inhil melakukan penegakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di pasar tradisional Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Senin (23/11/2020).
Pemantauan PDMPK di pasar, agar para pedagang dan pengunjung pasar Sungai Salak menaati peraturan pemerintah untuk tetap memakai masker.
“Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) dengan cara Komsos di wilayah, dengan sasaran pasar tradisional yang ada di wilayah Koramil 03/Tempuling agar para pedagang dan pengunjung terus melakukan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujar Danramil 03/Tempuling Kapten Arh Sugiyono.
Sementara, Danramil 03/Tempuling menambahkan, penegakan disiplin kesehatan anggota Koramil 03/Tpl terus dilakukan untuk mendatangi pasar-pasar tradisional dan tempat-tempat keramaian lainnya untuk memonitoring.
"Memakai masker, menjaga jarak sekurangnya 1 sampai 2 meter dan mencuci tangan menggunakan air mengalir” jelasnya.
Kegiatan Komsos yang dilakukan Babinsa tersebut dalam rangka membantu Pemerintah Kabupaten Inhil dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhil.