SIAK

Aparat Gabungan Laksanakan Operasi Penegakan Prokes Untuk Menekan Meningkatnya Angka Positif Covid-1


Selasa, 24 November 2020 - 11:09:35 WIB
Aparat Gabungan Laksanakan Operasi Penegakan Prokes Untuk Menekan Meningkatnya Angka Positif Covid-1

Siak Sri Indrapura - Aparat keamanan gabungan TNI-Polri dan Satpol PP kembali melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di simpang Jalan Raja Kecik dan Jalan DR. Sutomo Kelurahan Kampung Dalam, Keca Siak Kabupaten siak. Selasa (24/11/2020).

Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno mengatakan, beberapa wilayah di Kabupaten Siak telah melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dengan tujuan pelaksanaan operasi ini untuk menekan meningkatnya angka positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Siak. 

"Operasi Yustisi ini bertujuan supaya masyarakat lebih sadar akan pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak," ujarnya.

Dia memaparkan selama ini telah dilakukan upaya preventif berupa pemberian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat luas di wilayah Kabupaten Siak.

"Sekarang saatnya untuk dilakukan tindakan lebih tegas lagi, agar ada efek jera kepada pelangar Protokol Kesehatan, ini kita lakukan demi menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular Covid-19. Kegiatan ini yang kita lakukan terhadap ketidakdisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan yang tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah dan tidak menjaga jarak,” tegasnya.

Mayor Inf Suratno mengingatkan, protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat di masa pandemi ini demi memutus mata rantai penyebaran virus corona ini.

“Apa yang kita lakukan bukan merupakan paksaan tetapi memang sudah menjadi kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan ini," katanya.

Dia mengatakan di masa pandemi Covid-19 ini masyarakat di wajibkan memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak saat berada di luar rumah seperti yang telah disosialisasikan selama ini.

"Kalau ada yang melanggar nantinya akan ditindak, baik tindakan teguran lisan dan tertulis, sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, dan sanksi lainnya sebagaimana peraturan Bupati," ujarnya.