MEDIALOKAL.CO - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di Samarinda selama 90 hari, mulai 1 Januari - 31 Maret 2021. Keputusan itu, adalah keenam kalinya sejak penetapan tanggap darurat pertama, dikeluarkan April 2020 lalu.
Melalui salinan yang diperoleh merdeka.com hari ini, perpanjangan itu tertuang dalam SK Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, dengan nomor : 360/449/HK-KS/XII/2020 tertanggal 28 Desember 2020 tentang Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Kota Samarinda.
Sejumlah peraturan, jadi pertimbangan Wali Kota Syaharie Jaang. Sehingga, menetapkan 4 poin keputusan, yang berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu.
"Kesatu, menetapkan perpanjangan status tanggap darurat dalam rangka penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di kota Samarinda," kata Jaang dalam SK itu, dikutip Senin (4/1).
Poin kedua, lanjut Jaang, perpanjangan keenam ini berlangsung selama 90 hari. Sejak tanggal 1 Januari 2021, sampai tanggal 31 Maret 2021. "Atau, sampai dengan keluarnya keputusan Presiden tentang pencabutan bencana nasional Covid-19," ujar Jaang.
Sementara, untuk poin ketiga, semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan perpanjangan itu, dibebankan kepada APBD Kota Samarinda tahun 2021. "Dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat," tambah Jaang.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian Jaang, dalam lampiran poin keempat dari SK yang dia keluarkan.
Dikonfirmasi merdeka.com, Pelaksana Tugas Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani membenarkan, terkait terbitnya SK Wali Kota Samarinda Syajarie Jaang itu.
"Iya benar mas," kata Idfi singkat.*
sumber :
https://spiritriau.com/Nusantara/Wali-Kota-Samarinda-Perpanjang-Tanggap-Darurat-Wabah-Covid-19-Selama-90-Hari