MEDIALOKAL.CO - Bukan pemandangan asing lagi jika pengedar narkoba menyasar daerah pelosok desa. Target mereka tak hanya masyarakat perkotaan saja.
Hal ini sangat meresahkan, seperti yang terjadi di Desa Padang Mutung, Kabupaten Kampar, Riau.
Kelakuannya sudah sangat membuat gerah warga, akhirnya pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Kampar, Senin (1/2/2021).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang kerap terjadi transaksi narkoba di Dusun IV Desa Padang Mutung.
Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba di desa tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang didapat sebelum penangkapan, pelaku diketahui kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di desa tersebut.
Berbekal informasi yang didapat Tim Satres Narkoba Polres Kampar meluncur ke lokasi untuk melakukan pengungkapan.
Di lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial FB alias Ilul (23) di rumahnya.
"Saat penangkapan tim kita juga melakukan penggeledahan,” jelasnya.
“Dari penggeledahan ini kita berhasil menemukan 10 paket sabu-sabu yang sudah terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak kaleng warna hitam," sambungnya.
Ia menuturkan, total barang bukti sabu-sabu ditemukan ini seberat 2,17 gram.
Selain barang bukti tersebut, Satres Narkoba Polres Kampar juga menemukan sebuah bong, satu unit timbangan digital, satu unit handphone dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus.
Sejumlah barang bukti ini turut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kampar.
AKP Daren Maysar menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.*
sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Warga-Desa-Gundah-dengan-Kelakuan-Pemuda-Ini--Polisipun-Bertindak-