Usai dari Lapas Tembilahan, Residivis Narkoba ini Tertangkap di Kuansing


Sabtu, 13 Februari 2021 - 14:13:28 WIB
Usai dari Lapas Tembilahan, Residivis Narkoba ini Tertangkap di Kuansing

TELUK KUANTAN, Medialokal.co - Hukuman tujuh tahun dipenjara Lapas Tembilahan, Indragiri Hilir ternyata tidak membuat efek jera bagi H, yang baru beberapa bulan keluar penjara. Ia kembali ditangkap Satnarkoba Polres Kuansing dengan barang bukti shabu yg cukup besar (satu setengah kantong istilah dalam peredaran shabu) dan pelaku harus kembali meninggalkan anak istrinya yg baru kembali berkumpul setelah keluar penjara.

Kamis (11/2/2021), telah dilakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis Shabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi dengan ditangkapnya pelaku inisial H (42).

Dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, dalam pengungkapan peredaran narkotika saat itu telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa dua paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,75 gr (tujuh koma tujuh puluh lima gram), satu kotak rokok merk sampoerna evolution, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam dan satu unit Mobil merek Honda Mobilio serta satu lembar surat STNK. 

Diawali penyelidikan pada Kamis (11/2/2021) oleh personel opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi. Sekira pukul 22.00 Wib akhirnya berhasil melakukan upaya paksa terhadap pelaku H di jembatan Desa Seberang Pantai, kecamatan Kuantan Mudik kabupaten Kuansing, yang mana pada saat itu diduga pelaku H sedang mengendari mobil. 

"Dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu digenggaman tangan diduga pelaku H, selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam mobil yang dikendarai terlapor dan ditemukan kembali 1 satu kotak rokok merek Sampoerna Evolution yang didalamnya terdapat satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu di balik karpet bangku tengah mobil," ungkapnya. 

Guna proses lanjut terhadap diduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, dari hasil pemeriksaan terhadap diduga pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara serta diperberat sebagai residivis dalam kasus yang sama,"  tegas Kapolres Kuansing.