DPC GMNI Pekanbaru Pinta Pemerintah dan DPR Serius Soal Perlindungan Data Pribadi


Selasa, 23 Februari 2021 - 18:55:24 WIB
DPC GMNI Pekanbaru Pinta Pemerintah dan DPR Serius Soal Perlindungan Data Pribadi

PEKANBARU, Medialokal.co - Munculnya pandemi covid 19 mengakibatkan ruang gerak aktivitas masyarakat berkurang dan terbatas. Berbagai cara dilakukan untuk memutus rantai pemutusan virus covid 19 hingga segala aktivitas beralih menjadi kegiatan yang bersifat daring. Berbagai platform untuk kegiatan daring digunakan oleh sebagian masyarakat. Namun hal ini menjadi suatu perbincangan di ranah publik soal perlindungan data pribadi (PDP) yang mau tak mau menjadi salah satu efek paling penting dalam aktivitas dunia maya dan digital.

Melihat fenomena yang belakangan ini sering terjadi, kerawanan akan data pribadi yang belum terlindungi dan terjamin mengakibatkan kerugian akibat adanya oknum yang menyalahgunakan data pribadi milik orang/perorangan dengan modus kejahatan untuk mencari keuntungan. Seperti menggunakan data pribadi yang sudah terenskripsi dalam salah satu akun digital seseorang untuk menipu orang lain secara digital dengan meminta mentransfer sejumlah uang, atau bentuk modus kejahatan lainnya.

Melihat kondisi hal itu, DPC GMNI Pekanbaru sangat menyayangkan belum adanya jaminan akan perlindungan data pribadi dalam aktivitas dunia maya dan digital. Sebagaimana disampaikan oleh Ganda M Sihite Wakabid Politik Hukum dan HAM DPC GMNI Pekanbaru, menurutnya hampir setiap platform digital yang kita gunakan saat ini mewajibkan penggunanya untuk melakukan registrasi dan mengunggah beberapa data pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir, domisili, nomor ponsel, dan bahkan beberapa mensyaratkan kartu tanda penduduk.

Adanya registrasi itu dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan bahwa yang mengakses platform mereka adalah orang perseorangan dan bukan robot atau mesin otomatis.

"Soal aturan hukum akan perlindungan data pribadi belum bisa dibilang kuat dan mampu menjadi pelindung data pribadi masyarakat luas terutama dalam penggunaan dunia maya dan akses digital. Secara khusus baru di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016. Dimana Kepmen tersebut mendefinisikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya," jelas Ganda M Sihite. 

Dalam peraturan perundang-undangan, data pribadi berada di bawah beberapa undang-undang. Di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ditambah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi yang belum selesai dibahas dan disahkan oleh DPR. Melihat aturan undang undang tersebut tak jarang menimbulkan tumpang tindih peraturan tentang PDP ini," tambah Ganda M Sihite.

Senada dengan hal itu Ketua DPC GMNI Pekanbaru, Fadli Intizam mengatakan sudah banyak melihat dan menerima laporan dari masyarakat terkait data pribadi khususnya di dunia digital, banyaknya penyalah gunaan data pribadi oleh oknum yang tak bertanggung jawab ini sangat meresahkan Masyarakat. 

Pemerintah dan DPR dalam hal ini harus serius dengan persoalan tersebut. ini menyangkut tentang kenyamanan dan keamanan Masyarakat Indonesia.

"Melihat perlindungan data pribadi yang semakin rawan apalagi di tengah pandemi ini  alangkah baiknya diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang undangan." pungkas Fadli.

Dengan ini DPC GMNI Pekanbaru akan mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ini sebagai suatu jaminan bagi pengguna platform dunia digital atau akses dunia maya. DPC GMNI Pekanbaru akan berkordinasi ke DPP GMNI dengan mengajukan tim khusus untuk mengkaji dan mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ini.

Laporan : Teguh Azmi