UJUNG TANJUNG, Medialokal.co - Simpan narkotika jenis sabu didalam pakaian adalam alias Bra, sepasang kekasih digelandang tim opsnal satreskrim Polsek Bangko, Kamis (11/3/2021).
Informasi yang diperoleh dari Mapolres Rohil, bahwa mereka yang diamankan Polsek Bangko bernama DA alias A (21) dan Pt (33).
Keduanya diduga sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Kampung Baru Gang Matahari II Rt 021 Rw 005 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau.
Dari informasi yang diterima di kepolisian, tersangka DA merupakan residivis dengan perkara yang sama yaitu narkoba, kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Sik SH saat dikonfirmasi riausky.com Jumat (12/3/21) melalui kasubag Humas AKP Juliandi SH.
''Tepatnya, pada tahun 2017 yang silam, tersangka DA terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Akhirnya, tersangka di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan hukuman dua tahun penjara,'' ungkap Kasubag Humas.
''Nah, pada Kamis (11/3/21) tersangka kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bangko bersama kekasih nya bernama Pt,'' lanjut dia.
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti seberat 0,8 gram, yang dibagi dalam tiga paket kecil disimpan Pt di dalam bra alias BH.
Selain ditemukan sabu, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap (bong), satu kaca pirex, satu buah kertas berbentuk sekop, dua buah mancis serta lima buah plastik bening klip merah kosong.
Dari keterangan pasangan kekasih itu, bahwa barang haram itu didapatkan dari AC (DPO) warga Jalan Pusara Bagansiapiapi.
''Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Bangko," ungkap Kasubag Humas.(*)