Kuasa Hukum Kepala BPKAD Nilai Kejari Kuansing 'Tak Hargai' Proses Praperadilan


Jumat, 26 Maret 2021 - 21:24:22 WIB
Kuasa Hukum Kepala BPKAD Nilai Kejari Kuansing 'Tak Hargai' Proses Praperadilan

KUANSING, Medialokal.co - Terkait photo Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing yang bertuliskan "Terdakwa, Nama H alias K, perkara Tipikor, pasal 2 ayat 1 UU, Kejaksaan Negeri Kuansing memberikan keterangan saat diwawancarai wartawan, Kamis (25/03/2021).

Kajari Kuansing Hadiman ketika diminta tanggapanya oleh salah satu media  terhadap tulisan fhoto yang bertuliskan  terdakwa tersebut mengatakan bahwa status yang bersangkutan akan menjadi terdakwa. 

"Masih tersangka, entar jadi terdakwa juga," terang Hadiman kepada salah satu media. 

Lanjut Hadiman, kini yang bersangkutan masih tersangka sesuai surat penahanannya. 

"Sekarang masih tersangka, sesuai Surat penahananya selama 20 hari," tutupnya. 

Sementara itu Rizki Junianda Putra, SH, MH Team penasehat hukum tersangka H alias K mengatakan terkait poto papan nama tersangka H alias K yang bertuliskan
"Terdakwa" mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan itu. Rizky poliang juga menyebutkan bahwa Terminologi dari Tersangka dan Terdakwa itu jelas secara hukum berbeda dan tidak tepat.

"Artinya pihak Kejari Kuansing kurang kehati hatiannya," ucapnya. 

Disisi lain Rizky juga mengatakan bahwa statmen Kejari Kuansing yang mengatakan," Entar juga Terdakwa", Rizky sangat menyayangkan sekali karena seolah olah Kejari Kuansing tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negri Teluk Kuantan  yaitu proses Praperadilan. 

"Justifikasi terhadap terdakwa itu masih jauh tetapi mengapa sudah diprediksi seperti itu, tidak boleh," pungkasnya.