KEMPAS, Medialokal.co - Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Dusun Dua RT 006 RW 004, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil pada Sabtu (27/03/2021).
Pembunuh berinisial PS (30), merupakan warga sekitar Desa Bayas dan didapati fakta mengejutkan bahwa pelaku sering menjual brondolan sawit kepada korban. Dari hasil gelar perkara seorang pria inisial PS diduga sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan.
Anggota Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andrianto langsung mendatangi tempat-tempat yang biasa disinggahi terduga pelaku. Sekitar pukul 22.00 wib didapat informasi dari masyarakat terduga pelaku melarikan diri ke arah kebun masyarakat.
Anggota Reskrim bersama warga langsung menyisir kebun tersebut. Sekitar pukul 23:00 sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Rengat Tembilahan dan terduga pelaku kembali masuk ke lahan hutan di samping PT. ISK. Kanit Reskrim Ipda Andrianto terus melakukan negosiasi dengan pelaku yang masih berada di dalam hutan untuk menyerahkan diri. Dan akhirnya terduga pelaku dapat kami amankan dan dibawa ke Polsek Kempas untuk dilakukan penyidikan.
Dalam penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan memaparkan alasan membunuh korbannya.
"Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena setiap menjual brondol sawit selalu dimarahi dengan kata “jangan yang busuk - busuk dijual” sehingga PS ini timbul niat dan rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," jelas Kapolsek Kempas.
Kapolsek AKP Handoko juga memaparkan bahwa pada saat pelaku berpapasan dijalan dengan korban, korban berhenti dan menanyakan kembali brondol sawit yang dijual pelaku selalu busuk sehingga pelaku langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit. Pelaku membenamkan kepala korban sampai tidak bernafas lagi, korban pun diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit. Kemudian pelaku membuka pakaian korban dengan maksud untuk mempermalukan korban kepada masyarakat.