Residipis Tertangkap di Pelabuhan Roro Tanjung Uban


Rabu, 31 Maret 2021 - 20:52:23 WIB
Residipis Tertangkap di Pelabuhan Roro Tanjung Uban

BINTAN, Medialokal.co - Residipis AR (27) merupakan pelaku penjambret tunggal di Tanjunguban dengan memakai sepeda motor, yang terjadi pada hari Rabu (24/03/2021) dan Minggu (28/03/2021) berhasil diamankan Kepolisian Sektor Tanjunguban. 

Pelaku tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan AR ( 27 ) diketahui seorang residipis , sudah 6 kali bermasyalah dengan hukum dengan kasus yang sama.

Kronologis penangkapan , saat AR hendak menyeberang ke Batam dari Pelabuhan Roll On Fill Off (RORO) dwngan memakai kendaraannya dari Tanjunguban sekira pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian yang bertugas melihat ciri-ciri yang sama dengan kendaran roda dua yang dipakainya lalu menghentikannya.

Sempat terjadi keributan sedikit, dimana pelaku ini keberatan dengan ditahannya motornya dan mengatakan ini motor saya dan bukan motor curian. Petugas lalu menghubungi Polsek Bintan Utara untuk datang dan melihat apakah pengendara ini yang lagi viral atas penjambretan tersebut.

Setibanya petugas di lokasi, pelaku tak berkutik karena pakaian dan motor yang dipakai melakukan aksinya, terekam di CCTV, dan berdasarkan itu pihak kepolisian melakukan pengembangan.

Langsung saja pelaku dibawa ke polsek Bintan Utara dan di interogasi dan dipertemukan dengan para korban, baru mengakui. Dan ternyata bukan hanya di Tanjunguban aksi ini dijalankannya, namun juga di Tanjungpinang.

Saat diinterogasi, tampak hadir juga tim buru sergap (buser) dari Polres Tanjungpinang  dimana pelaku juga merupakan target pencaharian.

Dari hasil interogasi, diperoleh bahwa selama pelaku beraksi sejak February hingga tertangkap, sudah 10 kali melakukannya, dan dua diantaranya di Tanjunguban, delapan di Tanjungpinang.

Kapolsek Bintan Utara, AKP Suharjono, SE. dalam pers Konfrensi pers di Polsek Bintan Utara, mengatakan bahwa pelaku berinisial AR (27 )warga Batam, melakukan aksi sejak bulan February diwilayah Tanjunguban dan Tanjungpinang, dengan mempergunakan kendaraan sepeda motor merek Honda Sonic dengan nomor polisi BP 2463 OH warna hitam.

AR merupakan residivis yang sudah enam kali keluar masuk penjara, dan  baru berkisar tiga bulan keluar dari sel dengan kasus yang sama.

Dan untuk proses selanjutnya, Polsek Bintan Utara akan berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang.


"Kapolsek Bintan Utara menghimbau kepada masyarakat, terutama ibu-ibu agar tidak memakai perhiasan jika hendak keluar rumah, sehingga menimbulkan niat penjambretan," (*)