Diduga Ada Kong Kalikong Penyidik Polres Inhu Terhadap Perkara Petani Hampir 1 Tahun Tak Kunjung Usa


Jumat, 02 April 2021 - 17:54:35 WIB
Diduga Ada Kong Kalikong Penyidik Polres Inhu Terhadap Perkara Petani Hampir 1 Tahun Tak Kunjung Usa

MEDIALOKAL.CO - Mahran (59) petani di Desa Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau yang merupakan korban penipuan dibikin bingung oleh proses perkara yang dilaporkan korban ke Polres Inhu pada 15 juli 2020 lalu.

Oknum karyawan BRI atas nama Riki Saputra yang diduga dalang penipuan petani tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal sudah jelas melakukan pinjam tidak sesuai dengan SOP sampai saat ini pihak kepolisian hanya membuat pak Mahran bingung puluhan tanda tangan sudah di berikan dengan alasan selalu cek Forensik Diduga ada kong kali kong.

Korban penipuan Mahran (59) kepada spiritriau.com Jumat (02/04/2021) menjelaskan kalau dirinya menduga telah terjadi permainan (Kong kalikong,red) antara penyidik Polres Inhu dengan oknum karyawan BRI yang melakukan penipuan terhadap dirinya.

Kemudian Pak Mahran mengaku sangat kecewa dengan penyidik di Polres Inhu, Mahran merasa heran dari laporan Dumas sudah 6 bulan dan dilanjutkan naik ke Laporan Polisi (LP)  sudah 9 bulan lamanya tidak kunjung selesai, sedangkan kasus yang sangat sulit saja setahu saya menurut SOP, hanya 4 bulan harus selesai, 

Sedangkan kasus saya yang jelas buktinya sudah lengkap kenapa sampai sekarang hanya di diam-diamkan saja ya, apakah tidak ada teguran atau sanksi, dari Kapolres Inhu,"Ungkap Mahran mengehluhkan kekesalannya kepada awak media.

"Karyawan BRI atas nama Riki Saputra sudah membuat dokumen palsu untuk menipu saya, oknum karyawan BRI melakukan penipuan dengan tujuan mencairkan pinjaman bank bekerja sama dengan anak kandung saya atas nama Sumardi," ujar Mahran yang mengaku tau perkembangan perkara sebab dirinya kerap di mintai tanda tangan dengan berbagai macam alasan di dampingi Tuyatno anak kandungnya ke polres Inhu dalam proses perkara di Satreskrim Polres Inhu

Dugaan Kong kalikong penyidik Polres Inhu dengan oknum karyawan BRI yang sudah menipu Mahran tersebut diperkuat, setelah abangnya Sumardi sendirian ditetapkan sebagai tersangka namun karyawan BRI tersebut yang membuat syarat pinjaman dokumen palsu tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahkan, sebelum dilakukan pelaporan resmi oleh pak Mahran, Tuyatno dan karyawan BRI atas nama Riki bertemu di salah satu warung pecelele Restu Ibu di Rengat dan selalu di dampingi salah satu penyidik polisi Polres Inhu," ujar Mahran sambil mengeluhkan kekesalannya

Kemudian, penyidik Satreskrim Polres Inhu yang lainnya juga menegaskan kepada dirinya, untuk dilakukan gelar perkara menetapkan karyawan BRI atas nama Riki Saputra sebagai tersangka, sampai saat ini tidak ada.

"Tidak perlu dibuat laporan polisi tersendiri untuk Riki Saputra, sebab sudah satu alur ceritanya dengan Sumardi (sama sama menipu,red), besok kami gelar perkara untuk menetapkan Riki Saputra," kata Mahran yang mencontohkan ucapan penyidik Polres Inhu kepada dirinya

Ketika pihak Kejaksaan dikonfirmasi spiritriau com 3 minggu yang lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pebri memberikan keterangan terkait masalah yang di tanganinya masih menunggu dari pihak kepolisian.

Ketika di konfirmasi oleh spiritriau.com  Jumat (02/04/2021) melalui Via Handphone +62812-7785-**** Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama menjelaskan ada pemeriksaan sedikit lagi, ketika ditanyakan tentang kasusnya apakah masih berjalan sudah hampir 1 tahun? bermacam alasan pun di lontarkan di Via Handphone.

Kemudian Kasat Reskrim I Komang Aswata menegaskan jangan melalui Via handphone ya kita sudah melakukan SP2HP nantik kalau masalah pak Mahran ini biar penyidik langsung yang mengubungi pak Mahran,"Tutupnya.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Diduga-Ada-Kong-Kalikong-Penyidik-Polres-Inhu-Terhadap-Perkara-Petani-Hampir-1-Tahun-Tak-Kunjung-Usai