BATAM, Medialokal.co - Seorang pria berinisial SF (29) warga Batu Ampar, Batam nekat menyebarluaskan foto bugil mantan kekasih lewat pesan Massenger Facebook kepada teman-teman dan keluarga korban. Sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp 50 juta.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
"Kejadian berawal pada Rabu, 21 April 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka SF menghubungi korban DS lewat pesan WhatsApp, agar korban segera menemui tersangka di Simpang Melcem, Batu Ampar sambil mengancam korban," katanya, Jumat (23/4/2021).
Ia melanjutkan, apabila tidak datang segera, maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.
“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda. Dan langsung menemui tersangka di Simpang Melcem, Batu Ampar sekitar pukul 15.00 WIB," bebernya.
Imran menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi NA, bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan messenger facebook. Kemudian pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh saksi EL, ia juga telah menerima dan mengetahui foto-foto bugil korban.
"Dari hasil penyelidikan sejak Maret 2021, tersangka sering mengancam korban, akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil kepada keluarga dan teman-teman korban. Apabila tidak menuruti kemauan tersangka," ujarnya.
Imran mengungkapkan, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta, namun karena korban tidak menyanggupinya. Korban hanya menstransfer uang sebesar Rp 2 juta setiap bulannya.
"Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 tahun," ucapnya.
Ia menambahkan, modus operandi tersangka adalah tidak terima akan diputus oleh pacarnya. Lalu mengancam korban untuk memberikan uang Rp 50 juta. Jika tidak mau, foto bugil akan disebarluaskan.
"karena tidak diberikan, tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil kepada teman-teman korban melalui media sosial," ungkap Imran.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone android merk realme c3, 1 bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan dan 1 ATM BNI atas nama tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah," pungkasnya.
Laporan : Yendri