KEMUNING, Medialokal.co - Koramil 09/Kemuning bersama Polsek Kemuning dan Pemerintah Kecamatan Kemuning melakukan penjagaan pelarangan mudik di pos perbatasan Inhil-Jambi di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Selasa (11/05/2021).
Tidak hanya mengantisipasi arus mudik, petugas juga melakukan penegakan protokol kesehatan bagi setiap pengendara yang melintas.
Kebijakan pemerintah tentang larangan mudik menjelang dan sesudah lebaran itu dalam rangka penanganan Covid-19. Sosialisasi larangan mudik-pun terus digaungkan termasuk dari jajaran Kodim 0314/Inhil dan Koramil yang tersebar di Kabupaten Inhil.
"Kepada para pengendara, petugas menyampaikan tentang larangan mudik lebaran tahun ini dan mulai diberlakukan pada 6 - 17 Mei. Jadi fokus dari kegiatan tersebut adalah edukasi larangan mudik, serta tentang protokol kesehatan, dan tertib berlalu lintas," tuturnya Danramil 09/Kemuning, Kapten Arh Zaenuri. (*)