Polairud Laksanakan Patroli Perairan di Tanjungbalai Asahan


Ahad, 23 Mei 2021 - 22:00:41 WIB
Polairud Laksanakan Patroli Perairan di Tanjungbalai Asahan

Tanjungbalai, Medialokal.co - Untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjung Balai.

Polres Tanjungbalai Melalui Sat Pol Air TBA Asahan melakukan giat patroli yang diawaki oleh Kapal Patroli KP.II - 1051 diawaki team Regu III Oleh Bripka L Gurnin SH MH dan Bripka Abdul Hadi Saragih pada Sabtu ( 22/5) Melaksanakan tugas Patroli Peraiaran di wilayah perairan Tanjung Balai Asahan.

Pada tahap pertama dilakukan pemeriksaan keselamatan kerja kepada Anak Buah Kapal (ABK) selanjutnya pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal seperti pemeriksaan mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, dan melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti JAKET Pelampung, Ring boy, APAR dan Kotak P3K.

Dalam kesempatan itu juga Pol Air juga mengajak kepada masyarakat agar menjadi mitra polri dalam hal ini memelihara situasi Kamtibmas dan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggan seperti TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang barang illegal seperti Ballpress dan  Narkoba.

Tentang pencegahan penularan virus Corona kepada Masyarakat Awak kapal Nelayan Kota Tanjung Balai agar memakai Masker yang benar, menjaga Jarak 1,5 meter dari sesamanya, mencuci tangan menggunakan Sabun dengan Air bersih yang mengalir, menghindari Kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Dari hasil pemeriksaan kapal diperoleh informasi bahwa  nama kapal tersebut adalah KM. Rezeki makmur 3 dan tanda selar GT.11 NO. 6681/PPb yang dinakhodai oleh PURMADI datang dari Laut tujuan Tanjung Balai. Dokumen kapal lengkap Selanjutnya kepada Nahkoda diberi peringatan dan himbauan untuk menjaga keselamatan berlayar dan bekerja dilaut serta jumlah penumpang sebanyak 10 orang.

Muatan kapal ini berupa piber berisi Ikan dan tidak ada yang temukan barang- barang ilegal atau yang melanggar hukum.

Laporan : Maulana Juang Harahap SH