Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Narkotika, 16,4 Gram Sabu Diamankan


Selasa, 08 Juni 2021 - 10:18:22 WIB
Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Narkotika, 16,4 Gram Sabu Diamankan Tersangka Jeky alias Jeki bersama Barang Bukti saat diamankan di Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir

ROKANHILIR - Unit Opsnal Polsek Sinaboi berhasil membekuk seorang pria inisial Jeky alias Jeki (25) warga jalan Utama Sungai Bakau Rt.001 Rw.002 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira Jam 21.00 Wib.

Jeki dibekuk atas dugaan tindak pidana Narkotika, dari tangannya, Polisi berhasil mengamankan 16,4 Gram butiran kristal diduga narkoba jenis Sabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinaboi, AKP Evi Hermanto dan disampaikan oleh PS Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan.

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula pada hari Senin 07 Juni 2021 sekira jam 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi yang bisa dipercaya bahwa di jalan Utama Sungai Bakau Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi  sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika. 

Selanjutnya Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto. Kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan Ps.Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Sinaboi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan perkara penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Dan sekira jam 21.00 Wib,  Anggota Reskrim melakukan pengejaran terhadap seorang laki laki yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan penangkapan terhadap  laki-laki tersebut yang mengaku bernama Jeki, dimana barang bukti narkotika tersebut sempat dibuang oleh pelaku pada saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap barang bukti dan petugas menemukan barang bukti di pinggir jalan. Kemudian petugas menyuruh  tersangka mengambil plastik berwarna biru yang dibuang oleh pelaku dan didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu. 

Setelah dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui bahwa Narkotika yang ditemukan oleh Petugas tersebut didapat dari seorang pria berinisial R (Dalam Lidik).

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap R dirumahnya namun pelaku tidak ditemukan.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor tanpa nopol merk Honda jenis Revo. 1 (Satu)  Plastik berwarna biru. 1 (Satu)  buah handphone merk Samsung Duos berwarna hitam beserta sim card. 1 (Satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dibawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan, dan R masih terus kita buru," ungkap Joan. ***