Imigrasi Tembilahan Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing


Rabu, 09 Juni 2021 - 10:23:47 WIB
Imigrasi Tembilahan Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing

TEMBILAHAN, Medialokal.co – Salah satu upaya dalam penegakan kedaualatan negara adalah melalui pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing dan alam rangka mempermudah pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Selasa (09/06/2021). 

Sosialiasi ini berlangsung di Ruang Rapat Tembakul Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, yang dihadiri oleh para pemilik/pengurus penginapan dan hotel serta perwakilan dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA), dengan rincian 20 (dua puluh) peserta undangan hadir secara langsung dan 25 (dua puluh lima) peserta undangan lainnya hadir secara virtual melalui aplikasi zoom yang berasal dari 3 (tiga) kabupaten wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.

Yulizar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan dalam sambutannya menekankan pentingnya kerjasama dari pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, terutama yang berkaitan dengan pelaporan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia. Dalam pengawasan Orang Asing, pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dapat dengan mudah melaporkan data Orang Asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu. 

"Aplikasi APOA terbaru ini berbasis android sehingga lebih simple dan mudah untuk digunakan jika dibandingkan Aplikasi APOA sebelumnya yang berbasis web," ungkapnya. 

Sementara itu Kepala Seksi Inteldakim kantor Imgirasi Kelas II TPI Tembilahan, Madriva Rumadyo Gusmaritno, selaku narasumber memaparkan bahwa penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing sangat mempermudah pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing hanya dengan membuka aplikasinya melalui website ataupun yang terbaru saat ini menggunakan handphone, sehingga data orang asing yang telah di input akan terkirim dan tersimpan di Pusdakim (pusat data keimigrasian). 

"Hal ini tentu sangat memudahkan petugas Imigrasi yang akan melakukan pengawasan karena keberadaan Orang Asing dapat diketahui secara pasti dan akurat," paparnya.

Dilanjutkannya, dalam amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik hotel dan tempat penginapan serta pengguna TKA diwajibkan untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang menginap dan bekerja di Indonesia.

"Dengan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, diharapkan Seluruh pemilik tempat penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA serta masyarakat ikut serta secara aktif dan bersinergi dalam pengawasan Orang Asing demi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia," tukasnya.