JPU Bengkalis Tuntut 3 Terdakwa 42 Kg Sabu dan 23 Ribu Butir Ekstasi Hukuman Mati


Rabu, 16 Juni 2021 - 18:50:14 WIB
JPU Bengkalis Tuntut 3 Terdakwa 42 Kg Sabu dan 23 Ribu Butir Ekstasi Hukuman Mati Teks Photo : Kajari Bengkalis Bersama JPU terdakwa 42 Kg Narkotika

BENGKALIS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut mati tiga terdakwa DUL, AND dan NAS alias Nantan. mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat sebagai kurir Narkoba sabu-sabu seberat 42 kilogram (Kg) lebih dan 23 ribu butir atau berat sekitar 10 Kg.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Emmanuel Tarigan, S.H didampingi Irvan R Prayogo, S.H pada sidang secara virtual Rabu (16/6/21) di Aula Kantor Kejari Bengkalis jalan Pertanian. sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata S.H, M.H dan Ulwan Maluf, S.H.

Sedangkan ketiga terdakwa mengenakan rompi khusus terdakwa dan berada di Lapas Kelas II Bengkalis.

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H usai turut menyaksikan pembacaan tuntutan mati tiga terdakwa tersebut menyebutkan, bahwa tuntutan tersebut sebagai upaya komitmen penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana terutama Narkoba yang sengaja diselundupkan ke wilayah Indonesia.

"Jumlah narkotika yang dibawa dalam jumlah yang sangat besar dan barang itu diambil dari negeri jiran. dan tuntutan ini kami berikan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, baik kurir atau apapun berfikir dua kali untuk berbuat kalau tidak maka cari mati. karena peredaran narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan," ungkap Kajari Nanik dalam siaran persnya.

Atas tuntutan mati itu, para terdakwa di hadapan majelis hakim sempat meminta hukuman seringan-ringannya. Namun, JPU tetap pada tuntutannya, yakni pidana mati.

Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan di backup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Ahad (6/12/20) silam.

Petugas menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram tersebut di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang berasal dari wilayah Malaysia.

Petugas membekuk 3 orang pelaku DUL, AND dan NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Ponsel.***