Bupati Buka Sosialisasi Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN di Inhil


Rabu, 08 September 2021 - 19:19:59 WIB
Bupati Buka Sosialisasi Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN di Inhil

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Bertempat di ruang Rapat kantor Bupati Inhil lantai 5, Jalan Akasia No.1 Tembilahan, Rabu (08/09/2021) siang, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs HM Wardan MP membuka acara Sosialisasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Stattegi Pengembangan Kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Turut hadir pada acara tersebut,Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Neny Rochyany,S,Si,Apt,M.Si, Seketaris Daerah (Sekda) H.Afrizal, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Camat, serta pejabat Eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemkab Inhil.

Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Neny Rochyany,S,Si,Apt,M.Si menyampaikan sistem Merit, merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

"Pelaksanaan sistem Merit bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional,juga bertujuan menimbulkan rasa keaadilan dikalangan pegawai yang pada gilirannya dapat mendorong kompetensi dan kinerja pegawai," ujar Neny.

Sementara itu Bupati HM.Wardan dalam sambutanya mengatakan menyambut baik Sosialisasi ini, sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya Aparatur dan peningkatan kinerja ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Indragiri Hilir,yang di fasilitasi langsung oleh kantor Regional XII BKN Pekanbaru sebagai lembaga pembina teknis dan penyelenggara manajemen ASN.

Lebih lanjut Bupati mengatakan,sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 80 tahun 2018 tentang pedoman sistem Merit dalan Manajemen ASN,Bupati Indragiri Hilir telah menetapkan surat keputusan Nomor 405/V/HK-2020 tentang tim penilaian mandiri sistem Merit dalam Manajemen ASN,yang melakukan proses dan penilaiaan tehadap penerapan Delapan (8) aspek sistem Merit sebagai berikut : Perencanaan kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karir, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan disiplin, Perlindungan dan Pelayanan serta Sistem Informasi.