Simpan Sabu dan Ekstasi, Wanita Cantik ini dibekuk Polsek Panipahan


Rabu, 29 September 2021 - 13:27:53 WIB
Simpan Sabu dan Ekstasi, Wanita Cantik ini dibekuk Polsek Panipahan

ROKANHILIR - Seorang wanita inisial R (22) dibekuk Tim Opsnal Polsek Panipahan. Wanita ini diduga memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP., M.Si., membenarkan.

Dijelaskan Boy, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa butiran kristal yang diduga Narkoba jenis sabu dan Pil yang diduga Narkoba jenis Ekstasi.

"Sekitar 14,26 gram butiran kristal dan 5 butir Pil," ungkap Boy Rabu, 29/9/2021.

Diuraikannya, penangkapan ini bermula pada hari Selasa tanggal 28 September 2021, sekira pukul 21.00 wib, didapat informasi dari masyarakat  bahwa ada seorang wanita yang tinggal di jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil diduga terlibat dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Dan sekira pukul 23.00 wib Kapolsek  bersama Tim Opsnal menuju TKP,  sesampainya di TKP selanjutnya Tim memanggil ketua RW dan langsung melakukan penggeledahan.

Pada saat penggeledahan di rumah tersebut tim melihat seorang wanita sedang sedang memegang 1 (satu) buah tas kecil berwarna abu - abu merk MS GLOW.

Selanjutnya Tim memeriksa tas tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastik warna biru dan di dalam plastik biru tersebut berisikan 10 (Sepuluh) Paket Plastik Bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Plastik Bening ukuran sedang berisikan 3 (tiga) butir Pil Extacy berwarna abu abu, dan 1 (satu) buah plastik bening berisikan 2 (Dua) butir Pil Extacy berwarna abu abu, uang tunai sebesar Rp.608.000,- (Enam Ratus Delapan Ribu Rupiah), 1 (satu) unit  timbangan digital warna hitam merk CR2032 Battery, dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian kembali melakukan Penggeledahan di kamar yang dihuni oleh wanita yang belakangan mengaku bernama R, dan dari hasil penggeledahan kamar pelaku ditemukan di dalam kamar barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone iPhone warna silver, 1 (satu) unit handphone merek iPhone warna merah, 3 (tiga) bal plastik bening kosong ukuran kecil, 69 (enam puluh sembilan) batang kaca pirex bening yang terdapat karet kompeng warna merah.

"Dan dari hasil interogasi, R ini  mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang pria inisial B dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Boy.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panipahan. "Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112  Ayat (2) UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya. (ded).