Kejari Kuasing Tahan Kadis ESDM Riau Terkait Dugaan Kasus Bimtek Fiktif


Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:30:54 WIB
Kejari Kuasing Tahan Kadis ESDM Riau Terkait Dugaan Kasus Bimtek Fiktif

KUANSING, Medialokal.co - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan Tersangka (IAL) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Riau dengan  kasus dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi, ke Propinsi Bangka Belitung di Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa  (12/10/2021). 

Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Hadiman SH MH menjelaskan IAL memenuhi panggilan pertama, dan diperiksa sebagai saksi sekitar jam 09 . 00 Wib Dan pada jam 14 . 00 diperiksa sebagai tersangka, berdasarkan hasil ekspose team penyidik dan jam 15 30 Wib tersangka dilakukan penahanan dan untuk sementara dititipkan diruang tahanan Polres Kuansing selama 20 hari kedepan

"Ya, Tersangka (IAL) disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 pasal 9 pasal 18 UU No 1 Tahun 1999  tentang undang undang tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang No 20 tahun 2001 sebagai di ubah undang undang No 31 tahun  1999 tentang tindak pidana korupsi. Dan untuk sementara tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan diruang tahanan polres kuansing, " ujar Kajari kuansing Hadiman, SH MH

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini. Ke 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.

Hadiman juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu. Sebab kegiatan bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah di vonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Ditambah dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Masih menurut Hadiman, IAL, pada tahun itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR. Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini.