Polemik Pembangunan JPO di Jalan Tuanku Tambusai, Satpol PP Bakal Panggil Pihak Swasta


Kamis, 13 Januari 2022 - 20:17:26 WIB
Polemik Pembangunan JPO di Jalan Tuanku Tambusai, Satpol PP Bakal Panggil Pihak Swasta

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Buntut polemik pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru di depan Sekolah Tri Bakti, yang disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Satpol PP Kota Pekanbaru akan memanggil pihak ketiga tersebut.

Surat pemanggilan bahkan akan segera dilayangkan Satpol PP Pekanbaru dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang retribusi IMB.

“Besok surat pemanggilan akan kami layangkan ke pihak ketiga tersebut. Langkah pemanggilan itu kami lakukan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dengan pembangunan JPO yang diduga tidak memiliki IMB,” kata Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis (13/1/2022).

Iwan menyebutkan, selain adanya pengaduan yang masuk ke Satpol-PP Pekanbaru, Surat pemanggilan tersebut bagian dari langkah persuasif yang dilakukan Satpol PP sebagai Penegak Perda di Kota Pekanbaru.

“Langkah pemanggilan ini bentuk persuasif yang kami lakukan. Setelah kami panggil tentu, kami akan meminta klarifikasi terkait dengan perizinan tersebut agar tidak ada bahasa tebang pilih dalam penegakan Perda,” tegasnya.

Selama ini kata Iwan, pihaknya hanya mendengar persoalan pembangunan JPO di Jalan Tuanku Tambusai melalui media. Agar tidak terjadi simpang siur, maka pihaknya akan memanggil pihak swasta tersebut.

“Jadi pemanggilan ini bukan karena kami ingin menghambat investasi di Kota Pekanbaru. Tapi, setiap kegiatan membangun harus memiliki izin sesuai Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang retribusi IMB pasal 81,” pungkasnya.

Dari pantauan di lapangan, pembangunan JPO di Jalan Tuanku Tambusai sudah memasuki tahapan pembangunan kerangka atap. Meskipun, JPO tersebut saat ini juga masih belum memiliki tangga untuk nantinya masyarakat melewati JPO tersebut.(*)

Sumber : http://Cakaplah.com