Miliki 8 Paket Shabu Buruh Sawit Dibekuk Sat Narkoba Polres Rohil


Rabu, 05 September 2018 - 08:30:05 WIB
Miliki 8 Paket Shabu Buruh Sawit Dibekuk Sat Narkoba Polres Rohil (Humas Polres Rohil) Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

ROKANHILIR - API (24) seorang buruh sawit, warga Bangun Rejo 2 Rt/02 Rw 02 Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir berhasil diamankan Satnarkoba Polres Rohil dari kediamannya karena diduga melakukan tindak pidana melawan hukum penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.

Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH SIK melalui Kasubag Humas Iptu Yuliardi SH,Selasa 4 Agustus 2018 menjelaskan pengungkapan kasus tersangka API oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil berkat informasi dari masyarakat  pada senin (3/9/2018) bahwa di tempat tinggal tersangka dirumahnya ada menyimpan Barang narkotika jenis sabu sabu.

Mendapat informasi itu tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil langsung melakukan Penyelidikan. Selanjutnya Selasa 4 September 2018 sekira pukul 02.00 Wib langsung dilakukan Penggeledahan dirumah terlapor dan ditemukan delapan paket Narkotika diduga jenis sabu didalam kamar tersangka yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merk sampoerna tepatnya dilantai dibawah ranjang milik tersangka.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Opsnal Satnarkoba didapati dua paket sabu seharga seratus ribu rupiah, empat paket sabu harga seratus lima puluh ribu rupiah, dan dua paket sabu harga tiga ratus ribu rupiah.

Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka bahwa barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya.

"Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Narkoba Polres Rohil guna dilakukan penyesikn lebih lanjut oleh Satnarkoba polres Rohil," jelas Iptu Yuliardi. (SRC)