Satpoll PP Inhil Teritbkan Reklame, Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang Berikan Pandangan


Jumat, 28 Januari 2022 - 19:26:42 WIB
Satpoll PP Inhil Teritbkan Reklame, Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang Berikan Pandangan Foto : Yudhia Perdana Sikumbang (Istimewa)

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Sehubungan dengan penertiban reklame komersil dan non komersil dari berbagai jenis seperti neon box, baliho, vertical banner, shopsign, spanduk dan poster yang berada di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu pada Kamis (27/01/2021) semalam oleh Satpol Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Praktisi hukum Yudhia Perdana Sikumbang meminta Satpol PP Inhil benar-benar menegakkan aturan tersebut sebagaimana mestinya.

Dikatakannya Satpol PP Inhil harus memperhatikan ataupun membedakan yang mana reklame dan yang tanda pengenal usaha.

"Coba perhatikan Pasal 60 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah  Pusat dan Pemerintah  daerah, tentang Reklame disebutkan didalam pasal 60 ayat 3 huruf C yaitu dinyatakan  Bukan Objek Reklame, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran,
bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Perda
dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur
tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut; jadi Frasa "dan atau berlaku mengikat disini" pemahaman saya sepanjang tanda Pengenal usaha melekat pada bangunan dan atau masih dalam area tempat usaha, ya itu meliputi tanah dan bangunan ya, itu tidak bisa dijadikan objek reklame," ungkapnya

Ini diatur tegas di UU Tersebut, lanjutnya kembali, secara hirarki yang mana lebih tinggi UU atau Perda.

"Pajak reklame itu seperti papan bilboard. Sebagai contoh : papan besar yang ada di jembatan gunung daek, atau papan nama usaha yang jauj dari bangunan arau diluar area bangunan dan tanah tempat usaha tersebut, jadi kita harus ada sepemahaman dlu nih sebelum lebih jauh untuk menafsirkan ini. Jadi sepanjang dia melekat dengan bangunan tempat usaha itu bukan objek pajak reklame melainkan itu tanda pengenal usaha yang dijamin UU ," Yudhia Perdana Sikumbang menjelaskan.

Pada Intinya, Yudhia Perdana Sikumbang menuturkan bahwa pihaknya selalu mendukung apapun penegakan hukum di inhil demi pembangunan inhil yang lebih baik.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Satpol PP didukung oleh Instansi vertikal TNI dan Polri melakukan kegiatan penertiban terhadap pelaku usaha yang lalai memenuhi kewajiban selaku penyelenggara reklame baik itu yang tidak sesuai dengan Perda 11 Tahun 2016 maupun wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Ada 581 unit reklame yang telah dilepas dan diamankan oleh Satpol PP saat dilakukannya operasi yustisi reklame berskala besar dan ada 14 unit reklame diantaranya dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dikarenakan pelaku usaha menunggak dan enggan untuk pembayar pajak retribusi daerah.

“Sudah berulang kali pemerintah daerah melalui Bappenda Inhil mengingatkan dan memberikan teguran lisan hingga tertulis kepada wajib pajak namun tidak diindahkan,” sebut Hady Rahman selaku Sekretaris Satpol PP sekaligus merangkap jabatan Plt. Kabid PPHD Satpol PP Inhil. (*)