KEMPAS, MEDIALOKAL.CO -- Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 03/Tempuling Sertu Faisal melaksanakan giat sambang dan himbauan tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan.
Hal tersebut berkaitan tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan itu dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid- 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap Babinsa agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.
Saya menyampaikan himbauan dan berpatroli agar warga sama – sama menjaga dari karhutla,” ucap Sertu Faisal di Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil, Selasa (08/02/2022).
Sehingga, kedepan tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tutupnya.(*)