KEMPAS, Medialokal.co - Komunikasi Sosisal (Komsos) wajib dilakukan bagi seorang Babinsa terhadap masyarakat di desa binaannya termasuk Komsos dengan para petani sawit di desa binaan, hal ini dilakukan oleh Serma Damrianto selaku Babinsa Koramil 03/Tempuling Kodim 0314/Inhil bertempat di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil, Minggu (27/02/2022).
Disela-sela waktu istirahat Babinsa menghimbau kepada masyarakat yang berkebun kelapa sawit di desa Bayas Jaya agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan serta jangan lagi membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar karna itu melanggar Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan sanksi 15 tahun penjara dan denda 5 milyar,” katanya.
Babinsa Koramil mengatakan tujuan daripada Komunikasi Sosial adalah untuk mempererat tali silahturahmi dan koordinasi antara Babinsa dan masyarakat di desa binaannya sehingga tercipta kebersamaan, saling membantu dan saling mengisi,” tambahnya.
Babinsa juga mengingatkan demi keselamatan kerja, saya berpesan untuk para petani sawit supaya mengutamakan faktor keamanan dalam bekerja, saran saya balutlah atau membungkuslah mata pisau egrek, dalam perpindahan tempat atau dalam perjalanan untuk antisipasi saja,“tuturnya. (*)