Kasus Pembunuhan Dalam Septi Tank

Pembunuh Mira Marlin Diringkus Polres Bengkalis, Pelaku Ada Anak Dibawah Umur


Rabu, 13 April 2022 - 13:27:44 WIB
Pembunuh Mira Marlin Diringkus Polres Bengkalis, Pelaku Ada Anak Dibawah Umur Pelaku Pembunuhan terhadap Mira Marlina als Mira (MM) 22 tahun

BENGKALlS – Pelaku Pembunuhan terhadap Mira Marlina als Mira (MM) 22 tahun, Ibu rumah tangga di Jalan Taman Sari RT.002 RW.006 Desa Bantan Tua kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis berhasil ditangkap Jajaran Satuan Reskrim Polres Bengkalis. hal itu disampaikan kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.

Hasil penangkapan, pelaku pembunuhan sebanyak 4 orang, dan 2 diantaranya merupakan anak dibawah umur.

“dalam peristiwa ini ada empat pelaku, namun karena dua di antaranya merupakan anak dibawah umur maka tidak dilakukan penahanan, sedangkan yang dua lagi tetap ditahan." kata AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Reskrim IPTU Dodi Ripo, Rabu (13/04) dalam konfrensi pers virtual

Lebih lanjut dijelaskan, kedua tersangka yang diamankan adalah Aris Albar (24 tahun) (AA) warga yang tinggal di Jalan Kha.Rasyid RT 007 RW 004 Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan tersangka Rio Saputra (19 tahun) (RS) warga Jalan Taman Sari RT.002 RW.006D Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

"Untuk DS (13 tahun) dan SS (16 tahun) yang berperan sebagai mata- mata dan pemberi informasi kepada tersangka Aris dan Rio." ungkap Kasat

Menurut keterangan Kasat Meki, keempat tersangka sudah menyusun rencana untuk melakukan pencurian di rumah MM pada siang jum'at. empat pelaku RS,AA,DS dan SS telah mengatur strategi, DS dan SS di minta untuk melakukan pengintaian ke rumah korban setelah dinyatakan kondisi aman, DS dan SS melaporkan pada RS dan AA untuk segera bergerak kerumah korban.

"Setelah dinyatakan situasi aman RS dan AA langsung masuk lewat pintu belakang dan ternyata menemukan korban sedang tidur dan AA meminta RS untuk mencekik leher korban namun RS tidak bersedia sehingga akhirnya korban terbangun, keduanya sembunyi dan baru berhasil mendapatkan satu unit telepon genggam.” Tambah meki

Dengan berhasil mendapatkan HP kedua korban kembali kerumah itu lagi namun dah ada rencana melakukan pembunuhan karena takut aksi mereka diceritakan kepada orang lain dan tidak ada pemerkosaan terhadap korban.

"Untuk kedua kalinya inilah pelaku membunuh korban dengan mencekik leher korban baik dengan tangan juga ditambah lagi dengan ikat pinggang, lalu korban tak bergerak lagi langsung diseret ke Septic tank dimasukkan dengan kepala kebawah dan di kasi pemberat, pelaku menutup septik tank dan kembali kedalam rumah untuk mencuri lagi. " terang Meki Wahyudi

Adapun Pasal yang ditetapkan untuk tersangka, pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Mira Marlin tewas meninggal dunia pada jum’at (1/4) lalu, ia ditemukan didalam septi tank milik warga yang hanya berjarak beberapa meter dari rumanya. dan peristiwa pembunuhan sempat menghebohkan warga bengkalis.***