Babinsa 03/Tempuling Hadiri Acara Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Dana Bos bagi Kepsek SD


Rabu, 08 Juni 2022 - 13:18:54 WIB
Babinsa 03/Tempuling Hadiri Acara Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Dana Bos bagi Kepsek SD

KEMPAS, MEDIALOKAL.CO -- Babinsa Koramil 03/Tempuling Kodim 0314/Inhil Serma W.  Ardian hadiri acara Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Dana Bos bagi Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Kempas.

Hadir pada acara tersebut Kajari Kab Inhil Ibuk Triningsih, SH.,M Hum, Kadis Pendidikan Kab. Inhil, Kapolsek Kempas di Wakili Iptu Saliman, Danramil 03/Tpl di Wakili Serma W Ardian, Korwil pendidikan Kec. Kempas, Kepsek SD dan SMP se Kec. Kempas, Guru SD dan SMP se-Kec. Kempas.

Kegiatan penyuluhan Hukum terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dilaksanakan Pada acara pembukaan diikuti Kelompok Kerja Kepala Sekolah SDN dan SMPN (Manajemen BOS).

BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Landasan Hukum tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah SDN dan SMPN diantaranya :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;

4. Peraturan Pemrintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.(*)