Ketua DPD LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Kepulauan Riau (Kepri) Thomas AE. (Foto: Yendri/Medialokal.co) BATAM, Medialokal.co - Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Kepulauan Riau (Kepri) Thomas AE menilai pengembalian uang yang dilakukan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Batam atas temuan BPK tidak menghilangkan sanksi pidananya.
"Kalau ada temuan, walaupun uang itu dikembalikan tidak berarti menghilangkan sanksi pidananya," ujar Thomas kepada Medialokal.co, Rabu (29/6/2022).
Menurut Thomas, walaupun kerugian negara dikembalikan, sanksi pidana harus tetap dilanjutkan agar tidak menjadi preseden buruk di mata masyarakat.
"Hal ini perlu dilakukan agar tidak muncul oknum-oknum lain yang melakukan hal seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kepulauan Riau dengan nomor: 75.B/LHP/XVIII.TJP/05/2022 yang dikeluarkan pada 17 Mei 2022 menyebutkan, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp133.952.001,00 (Rp16.940.000,00 + Rp117.012.001,00) atas kelebihan pembayaran atas realisasi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Batam.
Adapun kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas tersebut yakni, pertama, bukti pertanggungjawaban penginapan tidak pernah dikeluarkan oleh penginapan yang bersangkutan senilai Rp16.940.000,00.
Kedua, dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak didukung bukti yang lengkap senilai Rp117.012.001,00.
Atas rekomendasi BPK RI, kerugian negara yang mencapai Rp133.952.001,00 itu telah dikembalikan oleh Sekretariat DPRD Kota Batam pada 26 April 2022.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Batam, Aspawi Nanggali ketika dikonfirmasi mengatakan, hal tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Itu kelebihan pembayaran berdasarkan harga biaya, namun jika lebih harus dikembalikan," ujar Aspawi.
Ia menyebutkan, jika kurang harus ditanggung secara personal.
"Yang gak enaknya jika kurang harus ditanggung secara personal. Terus ada tenggang waktu untuk memperbaiki secara adm-nya," kata Aspawi.
Ia menjelaskan, jika ada kelebihan berdasarkan hal tersebut harus dikembalikan ke kas daerah. "Apalagi Kota Batam sudah non tunai," pungkasnya. (Yendri)