Wagubri Edy Nasution saat membuka Bursa Kerja (Job Fair) Riau. PEKANBARU, Medialokal.co - Setelah tiga tahun ditiadakan, tahun ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi (Prov) Riau kembali adakan Acara Bursa Kerja (Job Fair) yang berkerja sama dengan 30 Perusahaan Nasional, BUMD, dan PMA di Riau dengan 730 lowongan pekerjaan
Kepala Disnakertrans Prov. Riau, Imron Rosyadi menuturkan kegiatan ini akan dilaksanakan mulai 19-21 Juli 2022 di Hotel Prime Park Pekanbaru.
“Hari ini dimulai dari jam 10.30 sampai jam 16.00, hari berikutnya jam 08.00 sampai 16.00,” ujarnya saat memberikan sambutan acara Job Fair di Hotel Prime Park. Selasa (19/7)
Berdasarkan data dashboard online Disnakertrans, tercatat ada 10 ribu pelamar kerja. Jumlah ini belum termasuk pelamar kerja yang hari ini hadir mendaftar secara langsung. Melalui fenomena ini, Imron melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam mencari lowongan pekerjaan
“Ini menjadi perhatian kami, kedepan pasar kerja ini akan kami kembangkan supaya masyarakat Riau ini bisa mengakses pekerjaan,” ujar Kadisnakertrans
Selain memfasilitasi pencari kerja sesuai bakat, minat dan keterampilannya, tujuan lain diadakannya kegiatan ini juga untuk membantu Perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas, terampil dan professional sesuai dengan kebutuhan perusahaan
Juga untuk memberikan informasi dan wawasan kepada pencari kerja mengenai dunia kerja saat ini, dan mengurangi angka pengangguran
“Insya Allah kegiatan ini akan kita laksanakan setiap tahun. Kedepannya kita akan buka layanan informasi pasar kerja setiap harinya di Disnakertrans Prov. Riau. Kita nanti juga akan minta Disnaker Kabupaten/Kota melakukan hal yang sama,” jelas Imron.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kepala Pusat Informasi Kerja Nasional berkunjung ke Disnakertrans Prov. Riau. Melalui kunjungan inilah beliau mendorong untuk dibentuknya Pusat Informasi Pasar Kerja Prov. Riau
“Mudah-mudahan awal tahun depan sudah bis akita laksanakan. Sekarang sedang tahap rehabilitasi Kantor,” harapnya
Melalui ini, nantinya para pencari kerja lokal akan dapat mengakses lowongan pekerjaan secara langsung di Disnakertrans Prov. Riau setiap hari di jam kerja
Dengan dasar kegiatan mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, Kepres nomor 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
“Insyaallah Kepres ini akan diperbarui dengan Perpres yang baru tentang wajib lapor lowongan pekerjaan yang sudah diajukan ke Presiden,” ucapnya
Nantinya jika Prepres ini ditandatangani, maka setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaannya ke Instansi Ketenagakerjaan setempat
“Kita akan menyongsong Perpres terbaru ini nantinya kepada semua perusahaan di Riau untuk melaporkan lowongan pekerjaannya ke kita. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pekerjaan bisa mengakses langsung,” tutup Kadisnakertrans. (MCR)