TEMBILAHAN, Medialokal.co - Tim Penyidik Kantor Bea Cukai Tembilahan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) perkara kepemilikan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada ke Kejaksaan Indragiri Hilir (Inhil) atas penindakan pada bulan Juni 2022 berlokasi di Jalan Telaga Biru depan Terminal Bandar Laksmana Inhil, Selasa (23/08/2022).
Ketika diwawancara reporter medialokal.co Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan Jaksa Peneliti pada Kejari Inhil menyatakan berkas perkara 2 (dua) tersangka telah lengkap alias P-21 pada 10 Agustus 2022 lalu.
Sebelumnya Penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka dalam kasus kepemilikan, Pengangkutan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai merk H-Mind sebanyak 35 karton dengan potensi kerugian negara dari Cukai dan PPN HT Rp.319.361.280,00 (tiga ratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
"Tersangka I berinisial K alias R usia 44 tahun warga Kota Tembilahan dan tersangka II DP alias D usia 44 tahun warga Kabupaten Agam Sumatera Barat, para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Syapriansyah,SH dari Kantor advokat Rian Ramli & Rekan," terang Kepala Kantor BEA Cukai Tembilahan.
Hasil penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Tembilahan menyimpulkan kedua tersangka melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan/atau 56 juncto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Terakhir Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan kantor bea cukai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran/penjualan rokok ilegal.
"Kita mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara bea cukai dengan kejaksaan Inhil dan Lapas Tembilahan serta aparat penegak hukum lain baik Polres Inhil maupun Kodim 0314/Inhil," pungkasnya (*)
Laporan : Reporter Medialokal.co
(Junaidi)