Medialokal.co - Guna menertibkan Kota Tembilahan dan Sekitarnya dari Baleho dan spanduk yang tidak berizin dan habis masa publisnya.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir menertibkan Spanduk/Baleho yang Expired/Tak berizin di kawasan kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu semalam Jumat (14/01)
Penertiban berdasarkan Laporan dari anggota pengawas dan pengamatan tentang adanya 2 (dua) unit spanduk rokok berbagai ukuran yang melintang dan ditempelkan di badan jalan lingkar dan 1 (satu) unit spanduk yang roboh di jalan Kembang berkenaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi dan banner yang terpasang di pohon-pohon dan di fasilitas umum.
Satuan polisi menertibkan ketiga spanduk tersebut dibongkar dan dibawa ke Mabespol PP Jalan Swarna Bhumi Tembilahan
Martha Haryadi selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan bahwa intruksi Penertiban spanduk dan reklame kepada anak buahnya merupakan perintah dan tugas dalam menegakkan Perda Inhil dalam menertibkan kawasan jalan umum dari spanduk yang menganggu aktifitas umum,"sebutnya
"Dihimbau bagi masyarakat ingin memasang spanduk dan reklame agar menghubungi kantor satpol Inhil agar di tata sehingga tidak menganggu aktifitas umum," tutup Martha (Advertorial)