KPK Tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Terkait Kasus Suap


Kamis, 27 September 2018 - 10:47:30 WIB
KPK Tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Terkait Kasus Suap

MEDIALOKAL.CO ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjemput paksa Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara Muhammad Faisal. Penyidik pun langsung menahan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus penerima gratifikasi dan suap dalam pengesahan APBD 2014-2019.

"Iya ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/9/2018).

Faisal ditangkap di rumahnya oleh penyidik KPK di perumahan Villa, Asam Kumbang, Medan Selayang, Kota Medan pada Rabu, 26 September 2018.

Penangkapan Faisal dilakukan setelah tidak memenuhi panggilan alias mangkir sebanyak dua kali dari penyidik KPK. Alasan itu juga yang menyebabkan Faisal ditahan karena dianggap tidak koperatif dengan penyidik KPK.

Setidaknya, dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus itu, sudah ada 22 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut telah dilakukan penahanan. Tersangka yang sudah ditahan itu antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, dan Mustofawiyah.

Kemudian Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, Abdul Hasan Maturidi dan M. Faisal.

Sebelumnya, pada 3 April 2018 KPK telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Tiga puluh delapan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. 

(okezone.com)